Pixel Codejatimnow.com

Sarung Isi Ribuan Butir Pil Koplo untuk Mantan Suami di Lapas Kediri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Kepala Lapas Kediri, Hanfi (tengah) menunjukkan foto barang bukti paket narkoba (Foto-foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kepala Lapas Kediri, Hanfi (tengah) menunjukkan foto barang bukti paket narkoba (Foto-foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pegawai honorer di salah satu rumah sakit umum daerah di Kota Kediri mengirimkan paket sarung berisi pil koplo ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Kediri.

Kepala Lapas Kediri, M Hanafi mengatakan, wanita pengirim paket itu berinisial YN (38), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Total 12 sarung dan Al-Quran yang ditujukan oleh YN untuk warga binaan bernama Idris, mantan suaminya yang telah divonis 6 tahun akibat kasus narkoba.

"Temuannya itu kita melalui X-Ray, yang dapat mencurigakan. Maka dari itu kita ambil alih ditarik lagi dari X-Ray dan diulang sampai empat kali. Patut kita curigai karena dilihat di gambar itu sangat mencurigakan," ungkap Hanafi, Jumat (9/12/2022).

Benar saja, saat itu petugas mendapati bungkusan berisi total 1.526 butir pil koplo jenis double l yang diletakkan dalam tiga lipatan sarung baru yang masih terbungkus plastik. Juga tiga unit ponsel dan layar HP di masing-masing empat sarung lain.

Kondisi baru seperti dari toko itulah yang membuat petugas layanan kunjungan sempat tidak curiga dengan paket tersebut.

YN, pengirim paket sarung isi narkoba ke Lapas Kediri diperiksa polisiYN, pengirim paket sarung isi narkoba ke Lapas Kediri diperiksa polisi

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

"Selain dibungkus dalam sarung, juga pakai alumunium foil yang berlipat-lipat mungkin sampai 5 bungkus," tambahnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Hariyanto mengatakan, usai mendapat laporan dari lapas, pihaknya langsung mengamankan YN di rumahnya.

YN yang telah bercerai sekitar 1 tahun lebih dengan Idris itu masih diperiksa.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, masih kita dalami terkait barang tersebut," terang Ipung.

Untuk diketahui, Idris telah dua kali dihukum atas kasus narkoba. Pada hukuman kali ini dia divonis 6 tahun penjara serta telah menjalani hukuman selama 4 tahun.

Atas peristiwa tersebut, kini Idris dijebloskan ke sel khusus sembari terus dilakukan pemeriksaan oleh petugas.