Pixel Codejatimnow.com

3 Warga Surabaya Gasak Kabel Telepon di Kenpark, Alasane Ngenes Rek!

Editor : Rochman Arief  Reporter : Rama Indra S.P
Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tiga pencuri kabel di Kenjeran Park, Surabaya. (foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tiga pencuri kabel di Kenjeran Park, Surabaya. (foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga tersangka pencuri kabel telepon di Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, diamankan Polsek Kenjeran, Kamis (8/12/22).

Sebelum pelaku ditangkap, aksi pencurian kabel telepon itu dipergoki salah seorang karyawan Kenpark, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo mengatakan, ketiga tersangka ditangkap karyawan Kenpark saat mencoba kabur membawa barang bukti curiannya.

"Karyawan melapor kepada pihak Polsek Kenjeran. Dan benar, setelah tersangka ditangkap, ketiganya mengakui semua perbuatannya," kata Kompol Ardi saat konferensi pers, Rabu (21/12/22).

Dijelaskan Ardi Purboyo bahwa ketiga tersangka itu adalah AD (32), ML (22), dan MS (21). Adapun ketiganya adalah warga Bulak, Kota Surabaya.

Baca juga:
Kasus Ambrolnya Seluncuruan KenPark Surabaya, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Ini bukan kali pertama pelaku melakukan pencurian. Menurut Kompol Ardi pelaku sudah melakukan aksi untuk kali kedua.

"Ini aksi pencurian kabel yang kedua kali. Motifnya adalah mengambil tembaganya untuk dijual, sedangkan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Tragedi Seluncuran Kolam Renang KenPark Surabaya Ambrol

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang meliputi sebuah tang, satu tangga dan 65bmeter kabel telepon.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 e dan 5 e KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.