jatimnow.com - Sepasang kekasih diamankan Polres Malang gegara mengedarkan uang palsu ke para pedagang di Pasar Pakisaji, Kabupaten Malang.
Diketahui pelaku laki-laki berinisial JF (22) asal Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan seorang perempuan SM (20) warga Klojen, Kota Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan penangkapan sepasang pengedar uang palsu. Keduanya telah diamankan Polres Malang pada Minggu (25/12/2022).
"Korban banyak yang curiga ketika pelaku membayar rokok dengan uang pecahan Rp50 ribu. Saat uang diraba dan diterawang, korban curiga dengan uang yang diterimanya," ungkapnya, Senin (26/12/2022).
Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi
Setelah itu korban melaporkan ke kepolisian, yang disusul kedatangan petugas ke lokasi. Kebetulan saat itu pedagang sudah mengamankan pelaku, yang kemudian memudahkan polisi menggeledah.
"Petugas menemukan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 14 lembar dengan nomor seri ganda. Modusnya, pelaku membeli barang menggunakan uang palsu dengan berharap mendapatkan kembalian uang asli," imbuhnya.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 245 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.
URL : https://jatimnow.com/baca-53957-sepasang-kekasih-edarkan-upal-diringkus-di-kabupaten-malang