Pixel Codejatimnow.com

Pria di Surabaya ini Tak Menyangka Diciduk Polisi saat Lembur Kerja

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan tersangka
Petugas menunjukkan tersangka

jatimnow.com - Perusahaan percetakan tempat Panji Prayogi bekerja terpaksa memecat Panji. Bahkan, pemilik perusahaan juga mempolisikan Panji, setelah pria 45 tahun asal Surabaya tersebut terbukti mencuri kertas-kertas yang ada di percetakan.

Aksi Panji diketahui perusahaan dan dilaporkan pemiliknya ke polisi setelah mereka memeriksa CCTV perusahaan. Pemeriksaan CCTV dilakukan usai perusahaan mendapati angka stok barang yang berkurang drastis. Tepatnya pada 31 Juli 2018 lalu.

Laporan itu dilakukan Erdhy (40) pemilik perusahaan ke Polsek Gubeng. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gubeng menuju kantor perusahaan percetakan itu di Jalan Kalidami No 58, Surabaya.

Dari sanalah terungkap bahwa pencurian itu dilakukan Panji pada 25 Juli 2018 sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dari petunjuk itu, kami kemudian menangkap pelaku (Panji, red) di kantornya, saat dia lembur kerja," sebut Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto, Senin (6/8/2018).

Panji sama sekali tidak menyangkal dan hanya bisa pasrah saat dirinya digelandang ke Mapolsek Gubeng untuk diperiksa.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Sebab dalam pemeriksaan terungkap bahwa Panji sudah mencuri kertas F4 di percetakan itu sebanyak 8 karton, dimana masing-masing karton berisi 9 rem kertas.

Panji mengaku, kertas yang dicurinya itu dijual kepada beberapa kenalannya. Uangnya ia pakai untuk tambahan biaya hidup, setelah Panji merasa gaji yang diterimanya tidak cukup.

Panji dengan mudah mengeluarkan kertas-kertas itu. Sebab setiap hari dirinya memang tidur di kantor.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Atas ulahnya, Penyidik Unit Reskrim Polsek Gubeng menjerat Panji dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes