Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Duet Kuli Bangunan dan Buruh Pabrik Pengedar Sabu Sidoarjo

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Kedua tersangka saat gelaran rilis Polres Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Kedua tersangka saat gelaran rilis Polres Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil ringkus duet kuli bangunan dan buruh pabrik pengedar sabu jaringan Sidoarjo barat.

Keduanya adalah BD (30) kuli bangunan asal Wringinanom Gresik, dan Degek (40) buruh pabrik asal Balongbendo, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa semula pihak kepolisian berhasil menangkap tersngka BD di jalan kampung Desa Bogem, Balongbendo, Sidoarjo.

"Setelah dilakukan pendalaman, BD ini akhirnya ngaku kalau dia dapat barang itu dari Degek. Tak berselang lama, kami berhasil membekuk Degek lengkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan juga sejumlah pil ekstasi," ujar Kusumo. Rabu (28/12/2022).

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan mendalam diketahui bahwa Degek adalah pengedar narkoba yang memang eksis di kawasan Balongbendo dan sekitarnya.

"Pengakuan dari tersangka, ia mengedarkan sekaligus mengirim dengan sistem ranjau. Pelanggannya juga di daerah kawasan situ," imbuhnya.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

Dari kedua tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar dalam wadah plastik kurang lebih seberat 1 kilogram dan 43 butir pil ekstasi logo batman dengan berat 16,77 gram.

"Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.