Pixel Codejatimnow.com

Belasan Narapidana di Lapas Tulungagung Dipindahkan, Ada Apa?

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
Narapidana di Lapas Tulungagung saat mengikuti proses pemindahan. (foto: Lapas Tulungagung for jatimnow.com)
Narapidana di Lapas Tulungagung saat mengikuti proses pemindahan. (foto: Lapas Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Belasan narapidana di Lapas Klas II B Tulungagung, dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Madiun dan Lapas Kelas II A Pemuda Madiun. Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi kapasitas warga binaan di dalam lapas.

Saat ini jumlah total warga binaan di Lapas Tulungagung mencapai 730 orang. Jumlah ini telah telah melebihi kapasitas di dalam lapas yang idealnya hanya mampu menampung 250 warga binaan.

Kalapas Tulungagung, Budiman Priatna mengatakan pemindahan narapidana ini merupakan keputusan dari Kantor Wilayah Jawa Timur. Adapun nama-nama narapidana yang dipindahkan sudah ditetapkan oleh pihak Kanwil.

Total terdapat 14 narapidana yang dipindahkan tersebut. Mereka merupakan narpidana dari berbagai kasus di antaranya narkoba dan pidana umum.

"Kita hanya menjalankan perintah dari Kanwil Kemenkumham Jatim saja, sedankan nam-nama narapidana sudah ditentukan," ujarnya, Kamis (29/12/2022).

Ia menambahkan terdapat 10 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Madiun dan empat lainnya dipindah ke Lapas Kelas II A Pemuda Madiun.

Baca juga:
165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Proses pemindahan narapidana ini berlangsung pada Rabu (28/12/2022), dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Adapun narapidana yang dipindahkan ini semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Sudah kita pindahkan kemarin sesuai intruksi dari Kanwil, pemindahan mendapat pengawalan dari kepolisian juga," tuturnya.

Lebih lanjut Budiman menjelaskan, pelaksanaan pemindahan ini berdasarkan Permenkumham RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pemindahan dilakukan untuk mengurangi over capacity dan sebagai tindak lanjut optimalisasi dari Permenkumham No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Baca juga:
Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

Melalui pemindahan warga binaan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keamanan Lapas Tulungagung.

"Pemindahan dilakukan untuk mengurangi over kapasitas di dalam lapas," pungkasnya.