Pixel Codejatimnow.com

Penemuan Mayat Pria Berbaju Merah, Pelaku Sembunyi di Lemari

Editor : Rochman Arief  Reporter : Zainul Fajar
Pelaku saat memberikan keterangan aksi pembunuhan di Mapolresta Sidoarjo.(foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Pelaku saat memberikan keterangan aksi pembunuhan di Mapolresta Sidoarjo.(foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penemuan mayat pria berbaju merah di Sedati, Sidoarjo akhirnya tertangkap. Polresta Sidoarjo mengungkap temuan tersebut sebagai akibat dari aksi pembunuhan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pengungkapan pembunuhan tersebut butuh waktu lima jam.

Di mana pihak kepolisian menangkap AY alias B (20) yang tak lain pelaku pembunuhan, yang tinggal di Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Adapun korbannya adalah D (21), yang tak lain warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati.

"Pelaku setelah melakukan pembunuhan kabur ke rumah budenya, di Desa Pepe," kata Kusumo, Jumat (6/1/2023).

Ia menambahkan jika pelaku ditangkap pada hari Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, atau 5 jam setelah petugas mendatangi lokasi kejadian.

"Waktu kita tangkap, pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari," imbuhnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo. Ia diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, subsidair Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya