Pixel Codejatimnow.com

Terbukti Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ferry Irawan, suami Venna Melinda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan ini setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara dilakukan kemarin dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Menurut Dirmanto, kemarin tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri. Tim juga memeriksa 6 orang saksi di antaranya house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel dan CCTV.

Dalam olah TKP tersebut tim menemukan sejumlah barang bukti di TKP, di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya dan mengambil sejumlah sampel darah.

Baca juga:
Ferry Irawan Ungkap Soal Skenario Dibalik Kasusnya Usai Jalani Sidang Putusan

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," jelasnya.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," tambah Dirmanto.

Baca juga:
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Pasal KDRT Berat Tidak Terbukti

Selanjutnya pada hari ini, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk datang pada Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.