Pixel Code jatimnow.com

Sidang Kanjuruhan, Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Keberatan Dakwaan Jaksa

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Zain Ahmad
Sidang pembacaan dakwaan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Foto-foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)
Sidang pembacaan dakwaan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Foto-foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdamarwan alias HM menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sidang dipimpin tiga hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. HM dihadirkan via teleconference karena alasan keamanan.

Dari pantauan, persidangan berlangsung tertib dan aman. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat intel dan pihak kepolisian. Tampak beberapa keluarga korban hadir di PN mengawal langsung proses persidangan.

Usai dakwaan dibacakan jaksa, HM menyerahkan seluruh proses peradilan pada penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab HM sebagaimana terlihat dari layar kaca.

Sementara penasihat hukum HM, menyatakan mengajukan eksepsi (keberatan) dengan alasan sampai hari ini belum menerima dakwaan dan berkas. Majelis hakim sepakat memberikan kesempatan pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 09.00 WIB untuk pembacaan eksepsi.

Baca juga:
Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Hasdamarwan saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya terkait perkara Kanjuruhan.Hasdamarwan saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya terkait perkara Kanjuruhan.

"Majelis sepakat akan menunda hari Jumat untuk pembacaan eksepsi keberatan dari tim penasehat hukum," kata Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sidang digelar setelah Kejati Jatim melimpahkan perkara ke PN Surabaya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana.

Baca juga:
Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Selain HM ada empat terdakwa lain yang juga menjalani sidang secara online. Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan Eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Seluruhnya menjalani sidang online di ruang Cakra dengan pengawalan 17 JPU gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang.

Meski digelar daring, pelaksanaan sidang tetap dijaga ekstra ketat dari kepolisian di sekitar pintu masuk.