jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Terkait hal yang memberatkan, Jaksa mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.
Selain itu, terdakwa juga melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016.
Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim
"Melanggar 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUH," tegasnya.
Sehingga JPU memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan menjatuhi hukuman seumur hidup.
Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro
"Memohon untuk mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sambo) dengan pidana seumur hidup," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-54594-ferdy-sambo-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup