jatimnow.com - Setelah diburu sekitar dua bulan, begal perampas motor pelajar di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus polisi.
Begal bertampang bengis itu bernama Wahyudi (35), warga Patuk, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah buron dua bulan, Wahyudi berhasil kita amankan di rumahnya pada Selasa (17/1) malam kemarin," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Rabu (18/1/2022).
Farouk menerangkan, aksi pembegalan motor itu dilakukan pelaky pada Selasa (17/11/2022) lalu.
Saat itu, korban Intan Ainiya (14) pelajar SMP yang pulang mengendarai motor Honda Beat di Dusun Pekayoman, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, diadang oleh pelaku dan temannya bernama Juwari. Kedua pelaku mengendarai motor Honda Verza.
Wahyudi yang bertugas sebagai eksekutor langsung turun dari motor dan menendang paha korban sampai terjatuh. Dia lalu merebut kunci motor yang digenggam korban.
Sempat terjadi aksi tarik menarik kontak motor. Karena korban kalah kuat, pelaku berhasil merebutnya. Namun, korban yang nekat terus melakukan perlawanan terhadap pelaku, sambil berteriak minta tolong.
Baca juga:
Modus Ban Kempis, Pria asal Blora Bawa Lari Motor Remaja di Ponorogo
Pelaku Juwari yang datang membantu sempat mendorong bahu korban sampai terjatuh. Akan tetapi, warga setempat yang mendengar teriakan korban dengan cepat melakukan pengepungan hingga membuat kedua pelaku ketakutan dan meninggalkan motor korban.
Di tengah pengepungan warga, kedua pelaku melarikan diri menggunakan motor Honda Verza yang menjadi sarana mereka ke arah komplek makam cina desa setempat.
Menjadi korban kejahatan begal, korban langsung melapor ke polisi.
Baca juga:
2 Kelompok Begal Diamankan Polres Lamongan, 1 Pelaku Berusia 13 Tahun
"Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan lidik dan kemudian menangkap Juwari terlebih dahulu. Dari proses penyidikan pelaku Juwari ini, Tim Resmob mendapat petunjuk untuk membekuk pelaku Wahyudi yang DPO," ungkap Farouk.
Dari penangkapan DPO Wahyudi itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Verza, sebilah celurit, serta helm dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pembegalan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-54639-tampang-bengis-begal-perampas-motor-pelajar-di-pasuruan