jatimnow.com - AAS, Kepala Desa Dinoyo, Kecamatan Deket terancam dicopot dari jabatannya. Ia menjadi tersangka dalam pusaran kasus korupsi pengurukan tanah Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Lamongan. Saat pengerjaan proyek ia berperan sebagai kontraktor sekaligus Direktur CV Kahel Putra Tani.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, M. Zamroni menyebut pihaknya masih menunggu proses putusan perkara.
"Lihat ancaman hukumannya dan vonisnya. Kalau sudah divonis dan inkracht. Sekarang yang belum ada pemberhentian, karena proses hukum sedang berjalan," ungkap Zamroni, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga:
Warga Kesilir Jember Tuntut Kades Mundur, Diduga Korupsi Dana Desa
Saat ini roda pemerintahan dijabat oleh Plh Sekdes Dinoyo sampai ada kepastian hukum dan tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh lagi. Selain itu, tambahnya, kades akan diberhentikan sementara, selama proses hukum berjalan.
"Dan jabatannya akan dipegang oleh Pj yang diambilkan dari kecamatan," kata Zamroni.
Baca juga:
Inspektorat Tulungagung Sebut Belasan Desa Rawan Penyalahgunaan Anggaran
Diberitakan sebelumnya, Kades Dinoyo AAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari hasil pengembangan JPU atas kasus korupsi yang melibatkan 2 orang tersangka sebelumnya yakni, R dan MZ.
URL : https://jatimnow.com/baca-54741-kades-dinoyo-lamongan-terancam-dicopot-karena-terseret-kasus-korupsi