Pixel Codejatimnow.com

Sopir asal Simopomahan Edarkan Sabu Kreditan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Tersangka AS diamankan polisi. (Foto Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Tersangka AS diamankan polisi. (Foto Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang sopir asal Jalan Simopomahan, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti nyambi mengedarkan sabu.

Tersangka berinisial AS (38) itu ditangkap saat berada di rumahnya ketika hendak berangkat kerja, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (22/12/2022) lalu. Dia ditangkap Unit 1 Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Yoyok Hardianto.

"Dari penangkapan itu tim kami menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat total 7,14 gram, 1 bendel plastik klip, timbangan elektrik, dompet perhiasan, uang tunai Rp900 ribu dan ponsel," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/1/2023).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Alumni Akpol tahun 2004 itu menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka mengaku barang bukti tersebut disuplai oleh seorang berinisial HA yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

"Tersangka mengaku sabu itu disuplai dan diminta untuk menjualkannya dengan sistem kredit atau dibayarkan ketika sabu tersebut laku terjual alias tak mengeluarkan modal," urainya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.