Pixel Code jatimnow.com

DPRD Gresik Gencar Lakukan Sosperda Ketenagakerjaan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Sahlul Fahmi
DPRD Gresik saat Sosperda Ketenakerjaan (Foto: Dok. DPRD Gresik)
DPRD Gresik saat Sosperda Ketenakerjaan (Foto: Dok. DPRD Gresik)

jatimnow.com - DPRD Kabupaten Gresik terus berupaya melakukan sosialisai perundang-undangan (sosperda) sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda tersebut di antaranya berisi peraturan yang nantinya akan membantu tenaga kerja lokal bisa terserap lebih banyak oleh perusahaan yang berada di Gresik.

Salah satu anggota DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang aktif melakukan sosperda adalah M Syahrul Munir. Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan di wilayanya. Namun juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

"Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen dalam Pasal 25. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR, dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan standart kompetensi, yang diterapkan oleh perusahaan," terang Munir, Senin (30/1/2023).

Ketua Fraksi PKB ini mengakui, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga:
Satlantas Polres Ponorogo Datangi SMKN 1, Ternyata Ini Alasannya

"Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai perda yang telah disahkan. Serta tak lupa peran dari lapisan masyarakat sekitar," ucapnya.

Terkait sanksi atau punishment jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gresik itu tidak mematuhi perda tersebut, politisi muda ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

"Masih menunggu Perbup-nya. Kalau secara umum aturan Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan," jelasnya.

Baca juga:
20 Orang jadi Korban Perlintasan Kereta, KAI Daop 9 Jember Edukasi Pengendara

Ke depan, pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

"Jadi harus diawasi. Kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah," pungkasnya.