Pixel Codejatimnow.com

PA Sidoarjo Terima 246 Permohonan Nikah Dini, Mayoritas Remaja Wanita

Editor : Rochman Arief  Reporter : Zainul Fajar
Halaman kantor Pengadilan Agama Sidoarjo. (foto: Zainul fajar/jatimnow.com)
Halaman kantor Pengadilan Agama Sidoarjo. (foto: Zainul fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Permasalahan nikah dini di Sidoarjo tak lupiut jadi sorotan. Masalahnya Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat 246 permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan remaja sepanjang tahun 2022.

Kepala Humas Pengadilan Agama Sidoarjo, Imam Syafi'i menerangkan bahwa 70 persen dari total permohonan diajukan karena beberapa hal.

"Rata-rata pemohon di bawah usia 19 tahun karena insiden (hamil duluan) sebelum menikah," ujar Imam, Senin (30/1/2023).

Bahkan, Imam menyatakan pada periode awal tahun 2023 ini sudah ada 16 permohonan dispensasi perkawinan yang masuk ke PA Sidoarjo.

Baca juga:
1.409 Wanita di Trenggalek jadi Janda Tahun 2023

ia menambahkan selain karena insiden hamil duluan, beberapa alasan lain pengajuan dispensasi adalah desakan ekonomi hingga karena sudah melahirkan anak. Jika dilihat dari gender, pemohon menikah muda ini adalah remaja perempuan.

"Tentunya tidak semua permohonan disetujui, ada yang ditolak bahkan dicabut oleh pemohon karena saran dari keluarga. Sekitar 5 persen permohonan yang masuk kita tolak, karena kurang memenuhi syarat atau tidak adanya persetujuan orang tua (wali pemohon). Ada juga yang menikah secara agama (nikah siri)," imbuhnya.

Baca juga:
195 Anak di Trenggalek Mengurus Dispensasi Menikah Selama Tahun 2023

Ia menegaskan tidak banyak calon pasangan suami istri yang mendapat edukasi pernikahan. Selain itu, pengajuan usia sebagai syarat nikah di KUA adalah di atas 19 tahun baik pria maupun wanita.

Hal itu diungkapkan Imam merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia.