Pixel Code jatimnow.com

Pemuda Lamongan Hina Jokowi Dibebaskan Polisi, Alasannya Jelas!

Editor : Rochman Arief   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo telah dibebaskan Polres Lamongan. (foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo telah dibebaskan Polres Lamongan. (foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Netizen atau warganet di Kabupaten Lamongan tengah dihebohkan dengan beredarnya video hinaan kepada kepala negara. Diketahui video tersebut menggambarkan seorang pria menghinda Presiden Joko Widodo.

Pemuda tersebut bernama Sujono Prawijaya (27), warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan. Dalam pengakuannya ia kesal lantaran pesan direct messenge (DM) kepada Presiden Jokowi tak kunjung dibalas.

"Sudah sejak 2020 akhirnya saya kesal dan buat lagu (penghinaan) itu, masalah negara banyak yang nggak selesai, semisal jalan rusak itukan meresahkan masyarakat," terangnya, Rabu (1/2/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan jika yang bersangkutan telah diamankan dan akan dilakukan pembinaan.

Baca juga:
Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…

"Saudara SJ ini mengalami gangguan jiwa. Keputusan ini setelah kita lakukan pendalaman dan pengumpulan informasi. Bahkan yang bersangkutan sempat dirawat dengan indikasi gangguan jiwa. Kemarin sudah kita amankan," kata Komang.

Menanggapi hal itu, pemuda 27 tahun itu akan dibina dan dirawat serta diberi pengertian. Karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca juga:
Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol

Atas dasar itulah, Polres Lamongan menghentikan penyelidikan dan tidak melakukan tindakan hukuman kepada pelaku.

"Kami (polisi) bisa melakukan penanganan atau perawatan kepada teman dan rekan-rekan orang-orang yang terindikasi mengalami gangguan jiwa," pungkasnya.