jatimnow.com - Indra Yanto, warga Dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.
Pemuda 28 tahun ini ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Blitar Kota di rumahnya karena nekat mengedarkan pil koplo jenis double L.
Penangkapan ini bermula ketika petugas mendapati seorang warga sedang kopler setelah mengkonsumsi pil Double L di Terminal Patria Kota Blitar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pengguna, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan pada pelaku. Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian kami melakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Tulungagung," papar Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahilla Wahyunuha, Kamis (09/08/2018).
Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Dari rumah tersangka kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir pil Double L dan uang tunai Rp. 120.000.
Pelaku dan Barang Bukti saat ini berada di Mapolres Blitar Kota. Akibat ulahnya, Indra terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 196 UURI No.36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-5515-pemuda-di-blitar-ini-edarkan-pil-koplo-di-terminal