Pixel Code jatimnow.com

Pemuda di Blitar ini Edarkan Pil Koplo di Terminal

  Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Barang bukti yang disita
Barang bukti yang disita

jatimnow.com - Indra Yanto, warga Dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.

Pemuda 28 tahun ini ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Blitar Kota di rumahnya karena nekat mengedarkan pil koplo jenis double L.

Penangkapan ini bermula ketika petugas mendapati seorang warga sedang kopler setelah mengkonsumsi pil Double L di Terminal Patria Kota Blitar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pengguna, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan pada pelaku. Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian kami melakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Tulungagung," papar Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahilla Wahyunuha, Kamis (09/08/2018).

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Dari rumah tersangka kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir pil Double L dan uang tunai Rp. 120.000.

Pelaku dan Barang Bukti saat ini berada di Mapolres Blitar Kota. Akibat ulahnya, Indra terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 196 UURI No.36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes

 

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.