Pixel Codejatimnow.com

Pria ini Tukar Rokok dan Adaptor dengan Penjara 7 Tahun, Lho...

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Pembobol minimarket diamankan di Mapolsek Tenggilis, Surabaya (Foto: Polsek Tenggilis for jatimnow.com)
Pembobol minimarket diamankan di Mapolsek Tenggilis, Surabaya (Foto: Polsek Tenggilis for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang kuli bangunan ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis setelah membobol minimarket di Jalan Raya Kendangsari, Surabaya.

Kapolsek Tenggilis, Kompol Dwi Okta mengatakan, pelaku disergap di Stasiun Wonokromo saat hendak kabur ke luar kota menggunakan kereta api.

Pelaku bernama Thyo Esi Wilantara (33), asal Dusun Salam, Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.

"Setelah mendapat laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan hingga pelakunya dapat kami identifikasi," ujar Okta, katanya, Rabu (1/2/2023).

Setelah tahu pelaku berada di sekitar Stasiun Wonokromo, tim yang diterjunkan langsung melakukan penyergapan.

Baca juga:
Spesialis Pembobol Minimarket Lamongan - Gresik Dibekuk, Beraksi di 16 Alfamart

Saat disergap, pelaku tak dapat mengelak, setelah polisi menunjukkan barang bukti. Pelaku lantas digelandang ke mapolsek untuk diperiksa.

"Pelaku ini beraksi seorang diri. Dia hanya bermodal linggis, kemudian merusak plafon dan mencongkel atap. Setelah itu masuk ke minimarket dan mencuri sejumlah barang, mulai rokok hingga adaptor," jelas Okta.

"Dan pengakuannya baru sekali ini. Katanya nekat mencuri karena butuh uang untuk pulang kampung," tambahnya.

Baca juga:
3 Kali Bobol Minimarket di Tulungagung, Residivis Jambret Diringkus

Saat ini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti linggis sepanjang 1 meter, sebuah adaptor power merek scheneider elektric, 1 decoder CCTV dan rokok berbagai merek.