Pixel Code jatimnow.com

Tiga Bocoran Bahtsul Masail PBNU Dibahas di Pasuruan

Editor : Rochman Arief   Reporter : Moch Rois
Pengasuh Ponpes Canga'an KH Kholili Kholil. (foto: Moch.Rois/jatimnow.com)
Pengasuh Ponpes Canga'an KH Kholili Kholil. (foto: Moch.Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Canga'an di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan terpilih sebagai tempat lokasi bahtsul masail PBNU dalam rangkaian acara perayaan 1 Abad NU di Jawa Timur.

Dewan Perumus LBM PBNU, KH Kholili Kholil, yang juga Pengasuh Ponpes Canga'an, membocorkan beberapa hal yang akan dibahas para ulama se-Indonesia dalam bahtsul masail yang akan digelar Sabtu (4/2/2023).

"Ada beberapa hal yang akan dibahas, salah satunya pandangan fiqih tentang RUU Pengawasan Obat dan Makanan," jelas KH Kholili Kholil, Kamis (2/2/2023).

Ia melanjutkan jika terjadinya kasus gagal ginjal akut yang diketahui menimpa ratusan anak di Indonesia dalam beberapa waktu lalu, terus menjadi perhatian LBM PBNU.

"PBNU melalui LBM-nya dalam hal ini ingin mengusulkan beberapa hal-hal yang nantinya akan menjadi rencana undang-undang (RUU), untuk kemudian menjadi regulasi baru untuk Badan POM, Kementerian Kesehatan dan lainnya," lanjutnya.

KH Kholili menambahkan jika dalam bahtsul masail nanti akan membahas juga tentang konsep Al-I’anah ‘Ala al-Ma’shiyah.

Baca juga:
Cagub Luluk Ziarah Makam KH Hasan Gipo dan KH Mas Mansur: Semoga Dimudahkan

Dalam konteks tersebut, setidaknya ada beberapa isu sensitif yang bisa dijadikan sebagai contoh. Misalnya seorang muslim bekerja di rumah milik non-muslim.

Di mana salah satu pekerjaannya adalah membersihkan perabotan dapur yang tersentuh makanan najis seperti babi, menjadi tukang dalam pembangunan gereja, bekerja sebagai pelayan di bar, menjadi kurir dari perusahan minuman keras, menyewakan rumah untuk kegiatan agama lain, atau sebuah perusahan menjual etanol kepada perusahaan pembuat minuman keras.

Bahkan dalam skala yang lebih luas. Misalnya menyangkut kerja sama antara negara mayoritas berpenduduk muslim dengan negara mayoritas penduduknya non-muslim.

Baca juga:
Warga NU Blitar Gugat PBNU Terkait SK Pengesahan PCNU 2024

"Pembahasan ini berawal dari dilema para kerja muslim yang bekerja. Misal di pabrik bir atau di pabrik-pabrik yang secara syariat Islam tidak diperbolehkan, namun banyak menggantungkan hidup di sana," ungkapnya.

Hal menyangkut tentang keberpihakan PBNU terhadap para korban kekerasan seksual juga dibahas.

"Banyak masyarakat mengadu ke PBNU tentang minimnya regulasi tindak penanganan kekerasan seksual, yang mana secara dhohir sangat diskriminatif terhadap wanita," tandasnya.