Pixel Codejatimnow.com

Polresta Sidoarjo Amankan Sopir Bawa 1,6 Kg Sabu Senilai Rp3 M

Editor : Rochman Arief  Reporter : Zainul Fajar
Pengedar narkoba berinisial MNA saat gelaran rilis di Polresta Sidoarjo. (foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Pengedar narkoba berinisial MNA saat gelaran rilis di Polresta Sidoarjo. (foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membekuk seorang sopir yang nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu berinisial MNA (28) warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dari tangan MNA, polisi mengamankan 1.678,42 gram sabu, 659 butir pil ekstasi, dan 395.000 butir pil koplo jenis dobel L siap edar.

Kepada aparat, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut melalui sistem ranjau yang dikirim melalui jasa pengiriman.

"Jika nanti dirinya berhasil mengirim ke pelanggan, setiap sekali pengiriman diberi upah Rp5 juta," Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023).

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Ia menambahkan bahwa barang tersebut adalah milik dari dua pelaku lain, selaku operator yang kini menjadi buronan polisi yakni inisial Mawar Hitam dan Pesek.

"Untuk total barang haram ini ditaksir senilai Rp3 M lebih. Semua barang ini rencananya siap diedarkan dan dikirim ke pelanggan-pelanggan melalui si pelaku," imbuhnya.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Akibatnya, pelaku MNA saat ini dijerat dengan undang-undang pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara selama seumur hidup.