jatimnow.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan MR (20), mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya meninggal dunia.
"Tersangka satu orang, inisial AJP, umur 19 tahun. Dia senior korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi jatimnow.com, Rabu (8/2/2030).
Menurut Mirzal, tersangka merupakan senior dari korban. Tersangka adalah mahasiswa asal Banyuurip, Surabaya.
"Dari 13 saksi yang kami periksa, keterangan mereka mengerucut bahwa AJP ini yang melakukan penganiayaan," tambah Alumni Akpol 2004 itu.
Baca juga:
5 Fakta Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janinnya, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Sebelumnya Mirzal telah menerjunkan Unit Resmob untuk menangani kasus tersebut. Semua tahap penyelidikan telah dilakukan, termasuk membongkar makam korban di Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Pembongkaran dilakukan untuk kemudian mengautopsi jenazah korban, agar penyebab kematian korban menjadi terang.
Baca juga:
Mahasiswa UK Petra Surabaya Lompat dari Gedung, Dikenal Baik dan Aktif
Korban dianiaya dan ditemukan meninggal dalam kamar mandi kampus di Gununganyar tersebut pada Minggu (5/2/2023). Kasus itu kemudian dilaporkan Muhammad Yani ke Polsek Gununganyar setelah mendapati sejumlah luka pada tubuh anaknya saat berada di Kamar Mayat Rumah Sakit Bhayangkara.