Pixel Codejatimnow.com

Tilang Manual Mulai Diberlakukan di Pasuruan, Ayo Tertib Berkendara Rek!

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Ilustrasi anak di bawah umur di Pasuruan mengendarai motor (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi anak di bawah umur di Pasuruan mengendarai motor (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polres Pasuruan kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara mobil atau motor yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Semeru 2023.

Tilang manual itu akan diberlakukan di wilayah Kabupaten Pasuruan mulai Rabu (8/2/2023) sampai Senin (20/2/2023).

"Benar. Kami menerapkan tilang manual dalam operasi keselamatan ini," jelas Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra, Rabu (8/2/2023).

Yudhi menerangkan, pada Januari 2023 lalu, Satlantas Polres Pasuruan sudah melakukan sosialisasi diberlakukannya tilang manual pada gelaran operasi keselamatan.

Baca juga:
Tilang Manual di Kota Kediri Kembali Diterapkan

Selama Januari, para pengendara motor dan pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran telah diingatkan agar tidak mengulangi dan didata.

"Sosialisasi ini sudah kami lakukan di bulan Januari," terangnya.

Baca juga:
Polisi Angkut 20 Motor Tanpa STNK ketika Razia di Perbatasan Surabaya

Satlantas akan mengincar para pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Di antaranya tidak memakai helm, kebut-kebutan, berkendara dalam kondisi mabuk, motor boncengan tiga orang atau overload, pengendara motor yang masih di bawah umur dan para pengendara yang melawan arus lalu lintas.

"Tujuan kami ingin menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasuruan," tandasnya.