jatimnow.com - Empat orang perangkat desa di Pakel, Banyuwangi diamankan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim setelah terlibat dalam penyebaran hoaks kepemilikan tanah milik masyarakat setempat.
Empat perangkat desa itu adalah Mulyadi (55), Kepala Desa (Kades) Pakel, Untung (53) Kepala Dusun (Kasun) Taman Glugoh, Suwarno (54) Kasun Durenan dan Abdillah (58) seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forsuba, Banyuwangi.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqqurahman menjelaskan, keempat pelaku diamankan setelah terbukti menyebarkan hoaks atas kepemilikan tanah milik masyarakat seluas 400 hektare yang diserobot oleh PT Bumisari.
Motifnya, para pelaku dituding ingin menguasai tanah atas hak sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 295 tersebut. Kemudian, mereka menyebarkan informasi hoaks kepada masyarakat baik melalui mulut ke mulut dan video yang diupload di YouTube.
"Tersangka A ini mendapatkan surat kuasa dari tersangka S untuk menguruskan HGU 295, yang menurut S bahwa HGU 295 itu milik ahli waris tersangka S. Namun, A belum memiliki legalitas yang kuat terhadap HGU langsung menyebarkan informasi ke masyarakat banyak," terangnya, Rabu (8/2/2023).
Baca juga:
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Cegah Disinformasi lewat Klinik Hoaks
Atas informasi hoaks itu disebar oleh Mulyadi, Untung dan Suwarno di Tahun 2018 akhirnya membuat masyarakat di sana semakin terhasut. Beberapa kali warga Pakel bentrok dengan karyawan PT Bumisari, dan yang terakhir pada 2021 bentrok dengan aparat kepolisian.
Sementara Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menegaskan, para tersangka saat diminta legalitas tanah yang sementara ini dijadikan perkebunan itu, tidak bisa menunjukkan yang asli.
"Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan, yaitu adanya kepemilikan tanah masyarakat atas penunjukkan dari Sri Baginda Ratu 1929. Sampai sekarang, akta itu dibilang legal juga tidak, karena sampai sekarang tidak bisa ditunjukkan aslinya," jelas dia.
Baca juga:
Japelidi dan Unitomo Surabaya Kolaborasikan Gen Z - Jurnalis Lawan Berita Hoax
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti diantarnya foto copy akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929, flasdisk berisi video yang disebut hoaks, legalitas PT Bumisari dan 3 buah ponsel.
Para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.