Pixel Code jatimnow.com

DPRD Gresik Minta Pengusaha Penuhi Kuota 60 Persen Tenaga Kerja Lokal

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sahlul Fahmi
Anggota DPRD Gresik, Syahrul Munir saat mengikuti workshop HPN (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Anggota DPRD Gresik, Syahrul Munir saat mengikuti workshop HPN (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Iklim investasi di Kabupaten Gresik makin menggeliat. Tercatat selama 2022, investasi di Gresik mencapai angka Rp31,6 triliun. Meski demikian pesatnya investasi itu belum bisa dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Gresik.

Hal itu terbukti masih tingginya jumlah pengangguran di Gresik. Pada tahun 2022, tingkat pengangguran terbuka di Gresik mencapai 8 persen. Hal itu timpang dengan prestasi Gresik yang dinobatkan sebagai juara pertama kabupaten/kota pembina investasi daerah terbaik tahun 2022 dan kategori kabupaten/kota kinerja investasi terbaik tahun 2022.

Menanggapi kondisi itu, anggota DPRD Gresik, Syahrul Munir menjelaskan sebenarnya sudah ada regulasi terkait investasinya itu. Yakni Perda 7/2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal. Ini harus dipahami para pengusaha,” ungkap Syahrul di acara Workshop Hari Pers Nasional bertema Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah di Tengah Pesatnya Investasi di Medan, Rabu (8/2/2023) malam.

Meski sudah ada Perda tersebut namun praktik di lapangan berbeda. Banyak perusahaan yang belum mematuhinya. Sehingga tenaga kerja lokal belum terserap maksimal.

"Selain itu, minimnya pengawasan juga menjadi penyebab ketimpangan tersebut," tegas anggota Komisi II DPRD Gresik itu.

Dalam kesempatan ini, Sahrul Munir juga memberikan sejumlah rekomendasi. Antar lain pengawasan dan pemberlakuan peraturan daerah (Perda) yang ada, ranperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bagian dari peluang peningkatan investasi, forum sinergi dengan pelaku usaha khususnya yang berada di kawasan industri. Aktivasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kolaborasi dengan kawasan industri, kolaborasi dengan media untuk membantu menginformasikan peluang investasi sekaligus menampilkan bahwa Gresik merupakan destinasi investasi yang aman, nyaman, dan menguntungkan.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah juga tak memungkiri adanya ketimpangan antara jumlah investasi dan pengangguran terbuka di Gresik. Meski Perda 7/2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah digedok, namun yang menentukan jumlah kuota pekerja lokal adalah Disnakertans Jatim.

"Faktanya memang begitu. Untuk itu, kami pun berupaya untuk mencari solusi lain," katanya.

Solusi yang dimaksud Aminatun ialah menggagas rumah vokasi. Yakni menyiapkan SDM yang dibutuhkan perusahaan sejak di sekolah SMK. Untuk itu, Pemkab bekerjasama dengan Kadin, Apindo, Himpi untuk terjun langsung ke sekolah-sekolah.

Baca juga:
DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Bahas 12 Raperda Tahun 2025

"Jadi orang-orang industri ini menjadi guru di sekolah untuk melatih siswa SMK sesuai dengan kebutuhan industri," terangnya.

"Sehingga jika investasi di Gresik semakin massif, tenaga kerja lokal sudah siap," imbuhnya.

Meskipun, Aminatun tak ingin generasi muda di Gresik menjadi pekerja.

"Kalau bisa jangan jadi pekerja. Semoga semakin banyak pemuda yang akan menjadi pengusaha," tandasnya.

Selain itu, lanjut Aminatun, Pemkab Gresik juga tengah berupaya meningkatkan PAD dengan berbagai upaya. Seperti melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri yang ditengarai melakukan usaha maupun perluasan bangunan tanpa izin. Sebab, ada retribusi yang wajib dibayarkan ketika pemilik usaha melakukan perluasan tempat.

Baca juga:
DPRD Gresik Minta Pemkab Maksimalkan Retribusi dan Pajak untuk Tingkatkan PAD

Artinya, ada potensi anggaran yang tidak masuk ke kas daerah karena ulah pengusaha yang nakal. Karena itu, pengawasan terhadap bangunan usaha yang tidak sesuai luasan yang tertera di dalam izin mendirikan bangunan (IMB) akan ditindak dan ditertibkan.

"Banyak industri setelah dicek ternyata belum memiliki izin bangunan. Nah ini juga kita kejar," terangnya.

Di satu sisi, pemkab juga akan memberikan kemudahan perizinan dasar. Salah satunya dengan melakukan pendampingan permohonan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kami juga mendampingi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan PBG. Sehingga pelaku usaha mendapatkan informasi dalam pengajuan izin. Terutama bagi para pelaku UMKM," pungkasnya.