Pixel Codejatimnow.com

Residivis asal Bangkalan Bawa Sabu Ditangkap Polisi, Baru Bebas 4 Bulan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Residivis narkoba diamankan petugas Polres Sampang. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Residivis narkoba diamankan petugas Polres Sampang. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Salah satu residivis kasus penyalahgunaan narkoba yakni Mosir (37) Warga Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Bangkalan ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang.

Ia dikedapatan membawa sabu saat melintas di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Dalpenang Sampang pada Rabu kemarin (8/2/2023).

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan Mosir tangkap saat pihaknya melakukan patroli rutin. Saat bertemu petugas, pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan.

"Lalu petugas melakukan penggeledahan dan didapati pelaku membawa sabu," tuturnya, Kamis (9/2/2023).

Ia mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 50,66 gram yang akan diedarkan oleh pelaku.

Baca juga:
Anak Mantan Kades di Sampang Dianiaya, Diduga Cekcok Uang Penggilingan Batu

"Sudah diamankan, pelaku maupun barang bukti yang kami temukan," tambahnya.

Ia juga mengatakan, pria asal Bangkalan tersebut merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, ia baru keluar dari penjara pada 4 bulan yang lalu.

Baca juga:
Terungkap Modus Guru Silat di Sampang Cabuli Siswi SMP, Berawal dari Kesurupan

Kini, Mosir harus mendekam di penjara dan dituntut pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.