Pixel Code jatimnow.com

Jalankan Investasi Abal-abal, Istri Kades di Jombang Divonis 10 Bulan Penjara

Editor : Narendra Bakrie Reporter : Elok Aprianto
Sidang putusan perkara penipuan berkedok investasi pakan ternak yang melibatkan Aini, istri kades di Jombang (Foto: Elok Pribadi/jatimnow.com)
Sidang putusan perkara penipuan berkedok investasi pakan ternak yang melibatkan Aini, istri kades di Jombang (Foto: Elok Pribadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ainin Inayah (46) istri Kepala Desa (Kades) Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (9/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan, Ainin merupakan terdakwa kasus penipuan berkedok investasi pakan ternak, dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Banner Ucapan Ramadan2023 jatimnow

"Untuk Ainin saya dapat laporan dari JPU (jaksa penuntut umum), diputus 10 bulan penjara," ungkap Firdaus.

Dia menyebut, atas putusan majelis hakim itu, JPU bakal menentukan sikap, apakah mengajukan banding atau sebaliknya.

Baca juga:
Makam Gus Dur Tetap Dibuka untuk Umum Selama Ramadan, Peziarah Terus Meningkat

"Ini nanti kami akan sikapi, karena memang masih ada waktu 7 hari. Keputusan seperti apa nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya Ainin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Jombang berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban 5 Juni 2022.

Baca juga:
Mahasiswa Gantung Diri, Minta Copot Kapolres Jombang, Rumah Tersambar Petir

Dalam menjalankan aksinya, dia menjanjikan keuntungan sebesar 7 persen, dari pengadaan pakan ternak yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

Tergiur keuntungan yang ditawarkan Ainin, korban menyetor uang Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Ainin mengembalikan Rp19 miliar.