Pixel Codejatimnow.com

Pasutri asal Nganjuk jadi Partner in Crime, 30 Kali Curi Motor

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Tiga pelaku Curanmor saat press conference di halaman Polres Kediri Kota. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Tiga pelaku Curanmor saat press conference di halaman Polres Kediri Kota. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Nganjuk ini menjadi partner in crime dalam arti yang sebenarnya. Keduanya kompak 30 kali aksi pencurian motor, di antaranya di Kediri.

Pasangan suami istri YM (28) dan NA (22) yang tinggal di rumah kontrakan Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk kini diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota. Polisi juga menangkap AA (33) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban sebagai penadah.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, ada empat kejadian yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukumnya. Terakhir, mereka menggasak motor milik jemaah di Masjid Al Fatah Dusun Kasraman, Desa Kraton, Kecamatan Mojo pada Senin (23/1/2023). Saat itu korban tengah menunaikan salat isya'.

Lainnya, mereka menggasak motor di area parkir SDN Kanyoran 2, Desa Kanyoran, di depan PT BDI Desa Tiron, Kecamatan Banyakan serta di dekat musala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan

"Pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Kabupaten Nganjuk," katanya dalam press conference di halaman Polres Kediri Kota, Senin (13/2/2023).

Dalam aksinya, tambah Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana keduanya kompak berbagi peran. Motor dinaiki oleh NA lalu didorong oleh YM saat pemiliknya lengah.

Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

"Istrinya NA membawa motornya dan didorong menggunakan kaki oleh YM," jelasnya.

Lanjut Tomy Prambana, barang motor curian tersebut lalu dikumpulkan di kontrakan milik pelaku YM dan NA di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon, Kabupaten Kediri. Setelah itu dijual kepada AA (penadah) di daerah Kabupaten Tuban yang kemudian dijual kembali secara online.

"Ada sebanyak 16 unit motor curian yang berhasil kami amankan dari pelaku," lanjut Tommy.

Baca juga:
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Tomy, pelaku menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dari tahun 2022 hingga 2023. Sedangkan, hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar utang beserta cicilan.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasusnya," pungkasnya.