jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap pria yang terbukti menanam ganja di rumahnya. Pria itu juga kedapatan menyimpan sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pria itu bernama Sai (44), warga Jalan KH. Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kabupaten Bangkalan.
Sebelum menemukan pohon ganja di rumah tersangka, tim Satresnarkoba menangkap tersangka lantaran menyimpan sejumlah poket sabu.
"Jadi bermula saat tim kami mendalami kasus narkoba dan menargetkan tersangka," ujar Wiwit, Minggu (19/2/2023).
Wiwit menyebut, tersangka awalnya disergap karena menyimpan 2,74 gram sabu yang dibeli dari rekannya inisial SA.
"Tersangka membeli sabu ke temannya sebanyak 2,74 gram dan dikemas dalam poket kecil 8 buah. Rata-rata tiap klip seberat 0,34 gram sabu," jelasnya.
Baca juga:
Kedapatan Tanam dan Jual Ganja, Polisi Ringkus Pemilik Angkringan di Ngawi
Tim Satresnarkoba lalu melakukan penggeledahan ke rumah tersangka untuk mencari bukti lain. Dari penggeledahan itulah, ditemukan 5 pohon ganja yang di tanam di rumah tersangka.
"Selain mengedarkan sabu, tersangka juga menanam lima pohon ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam dalam pot berwarna putih," tambahnya.
Menurut tersangka, lima pohon ganja tersebut diperoleh dari salah satu rekannya inisial B, warga Pamekasan.
Baca juga:
Tanam Puluhan Pohon Ganja, Pria asal Lumajang Ditangkap di Malang
"Kasus ini terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap jaringan tersangka," tandas Wiwit.