Pixel Codejatimnow.com

PLN Nusantara Power UP Pacitan Bangun 3 RTLH Berbahan FABA

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
PLN Nusantara Power UP Pacitan membangun tiga RTLH berbahan FABA (Foto: PJB for jatimnow.com)
PLN Nusantara Power UP Pacitan membangun tiga RTLH berbahan FABA (Foto: PJB for jatimnow.com)

jatimnow.com - PLN Nusantara Power (NP) konsisten melakukan pemanfaatan FABA secara masif.

Melalui Unit Pembangkit (UP) Pacitan, PLN Nusantara Power telah membangun tiga Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) yang diperuntukan bagi masyarakat prasejahtera setempat.

Tahap pertama pembangunan dimulai pada Tahun 2021. Kemudian bertambah menjadi tiga unit pada Tahun 2022.

Program pembangungan RTLH ini merupakan salah satu progam unggulan dari Corporate Social Responsibilty (CSR) PLN NP yang bernama PLN Peduli by PLN Nusantara Power. Program ini bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan.

Pada pembangunan tahap pertama RTLH Agustus 2021 lalu, diresmikan secara langsung oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

Senior Manager UP Pacitan, Dwi Juli Harsono mengatakan bahwa manfaat dari pengelolaan FABA yang sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.

"PLN NP telah memulai memanfaatkan FABA sejak Tahun 2021. Kami terus berdiskusi dan berkolaborasi dengan Pemkab Pacitan untuk meningkatkan manfaat yang dapat kami berikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat prasejahtera. Hingga 2023 ini kami telah berhasil membangun tiga RTLH dan empat jalan yang semuanya berasal dari pemanfaatan FABA," jelas Dwi, Selasa (21/2/2023).

Baca juga:
PLN Nusantara Power Gencarkan Pengurangan Emisi Lewat Carbon Trading

Direktur Utama PLN NP, Ruly Firmansyah menambahkan, atensi perusahaan dalam pengelolaan PLN Peduli by PLN NP akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Program CSR kami sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan kami ini sudah selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) no 1, yaitu untuk mengentaskan kemiskinan dan menaikkan taraf hidup masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya melalui inovasi dan sinergi bersama stakeholder yang bermanfaat bagi masyarakat," papar Ruly.

Pemanfaatan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sudah sejak lama dilakukan oleh PLN NP, mengingat FABA termasuk dalam kategori limbah non B3 (non bahan berbahaya dan beracun).

Baca juga:
Pasok 2.068 MW dari Pembangkit EBT, PLN Nusantara Power Sukseskan Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada tanggal 2 Februari 2021, ditetapkan FABA bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3). Artinya, FABA dapat dimanfaatkan dan dipergunakan untuk keperluan yang lebih baik.

FABA memang memiliki karakteristik yang dapat dijadikan sebagai campuran bahan bangunan seperti paving dan batako.

FABA diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan pasir. FABA dimanfaatkan untuk membuat beberapa produk sesuai izin yang dimiliki berupa paving, batako, kanstain, ready mix, dan juga precast.