Pixel Codejatimnow.com

Dalam Dua Pekan, Polisi Tilang Manual 117 Pelanggar di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Pengendara yang melanggar ditilang oleh Satlantas Polrestabes Surabaya (Foto: Dok. Satlantas Polrestabes Surabaya)
Pengendara yang melanggar ditilang oleh Satlantas Polrestabes Surabaya (Foto: Dok. Satlantas Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - 72.520 pengendara di Surabaya ditilang selama Operasi Keselamatan Semeru 2023.

Operasi itu digelar serentak di seluruh polres jajaran Polda Jatim selama dua pekan, mulai 7 sampai 20 Februari 2023.

Dari jumlah itu, 117 pelanggaran di antaranya dilakukan tilang manual, lalu 71.336 tilang/teguran simpatik, 874 tilang ETLE dan 193 tilang ETLE mobile.

KBO Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono menyebut, untuk usia pelanggar lalu lintas selama operasi, rata-rata di usia 36 hingga 40 tahun, yaitu 202 pelanggaran. Profesinya rata-rata karyawan atau swasta.

"Dengan melakukan penindakan kovensional ini, angka fatalitas kecelakaan juga menurun. Jadi bisa kita tekan dengan memberikan shock therapy," ujar Satriyono, Rabu (22/2/2023).

Baca juga:
Tilang Manual di Kota Kediri Kembali Diterapkan

Dia menjelaskan, penindakan tilang manual itu untuk mengcover pelanggaran yang tidak terjangkau kamera ETLE.

"Contoh kendaraan yang pelat nomor dicopot atau data indentitas kendaraan itu diubah. Juga kendaraan yang melawan arus, balap liar yang masuk dalam kategori fatalitas kecelakaan," beber Satriyono.

Baca juga:
Polisi Angkut 20 Motor Tanpa STNK ketika Razia di Perbatasan Surabaya

Dia menambahkan, bentuk pelanggaran yang tercapture kamera ETLE meliputi pelanggaran marka, pindah lajur, menerobos lampu merah, menggunakan handphone sambil berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Sehingga dengan adanya penindakan tilang konvensional, dapat menekan angka fatalitas kecelakaan yang disebabkan aksi balap liar, melawan arus," pungkasnya.