Pixel Code jatimnow.com

Gandeng Polres Bojonegoro, BPJamsostek Sosialisasi Progam hingga Pelosok Desa

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dan Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bojonegoro Iman M Amin bersama sejumlah PJU dan Kapolsek (Foto: Ade for jatimnow.com)
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dan Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bojonegoro Iman M Amin bersama sejumlah PJU dan Kapolsek (Foto: Ade for jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bojonegoro jalin kerja sama dengan Polres Bojonegoro untuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melalui anggota Bhabinkamtibmas.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bojonegoro Iman M Amin mengungkapkan, bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) yang sudah dilakukan Polri maupun Polda Jatim.

Harapannya, lanjut Imam, dengan kerja sama tersebut sinergitas antara Polres melalui anggota Bhabinkamtibmas dengan BPJamsostek dalam sosialisasi program-program sosial ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih baik dan maksimal.

"Sinergi ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan, khususnya para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU)," ucap imam dalam keterangan persnya seperti yang diterima oleh jatimnow.com, Senin (27/2/2023).

Iman menjelaskan, BPJamsostek mengelola lima program perlindungan pekerja PU terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sedangkan bagi pekerja BPU, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM, dan JHT dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan," tambahnya.

Sebagai contoh, menurut Imam, jika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.

Baca juga:
Paslon Pilbup Gresik Siapkan Program BPJS Plus bagi Warga Kurang Mampu

Selain itu, dua orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp174 juta.

Senada, Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menerangkan bahwa MoU ini menindaklanjuti arahan dari Polda Jatim. Sehingga harapannya Bhabinkamtibmas yang mana jangkauannya ke desa-desa ini mampu mendukung serta mendampingi dalam hal sosialisasi program-program milik BPJamsostek.

"Kami juga berharap BPJamsostek juga jalin kerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga sosialisasi ke masyarakat ini bisa berjalan secara simultan," ujar Kapolres.

Baca juga:
Novo Nordisk Bareng Bio Farma Produksi Obat Diabetes di Indonesia

"Jadi tidak hanya Bhabinkamtibmas saja yang paham program BPJamsotek, tapi pemerintah daerah juga paham,” pungkasnya.

Sekadar diketahui kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dan Kepala Kantor BPJamsostek Bojonegoro Iman M Amin yang disaksikan oleh sejumlah pejabat utama dari kedua instansi tersebut.

Selain itu juga diberikan santunan kepada kedua ahli waris peserta BPJamsostek. Pertama, ahli waris almarhum Moch. Nurul karyawan Semen Indonesia Logistik menerima santunan JKM dan beasiswa total sebesar Rp184 juta. Kedua, ahli waris almarhum Bambang Ambar Kusensi karyawan PT. Panca Perkasa Laksana menerima sanan JKK dan beasiswa total sebsar Rp283,6 juta.