Pixel Code jatimnow.com

Nekat Beli Bubuk Mercon Lewat Online, Pria di Kediri Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Yanuar Dedy
Ilustrasi bubuk mercon (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi bubuk mercon (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Resmob Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial HA (32) yang kedapatan membawa 500 gram bubuk mercon yang dibeli melalui online.

Kanit Pidum Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan, HA diamankan di tepi jalan Pasar Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, kabupaten setempat.

Dalam pemeriksaan, pria asal Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri itu mengaku membeli bahan peledak melalui online.

Selain 1 kantong plastik hitam berisi 500 gram bubuk mercon, HA juga menyimpan 10 biji sumbu petasan.

"Kita mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak berupa serbuk petasan," ujar Dandy, Selasa (28/2/2023).

Baca juga:
Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024

Menurut Dandy, berdasarkan keterangan terduga pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari salah satu situs jual beli online. Rencana serbuk petasan ini akan digunakan saat bulan puasa.

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut," tambah Dandy.

Baca juga:
Jual Bubuk Petasan, 2 Pelajar di Kota Blitar Ditangkap Polisi

Dandy menyebut bahwa kasus ini merupakan penyalahgunaaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk, dan melanggar Pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat ataupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," tandas Dandy.