Pixel Codejatimnow.com

Pria di Bangkalan Nekat jadi Pengedar Sabu untuk Hidupi 8 Anaknya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Pelaku berbaju putih saat ditangkap petugas Satreskoba Polres Bangkalan. (Foto: Satreskoba Polres Bangkalan for jatimnow.com)
Pelaku berbaju putih saat ditangkap petugas Satreskoba Polres Bangkalan. (Foto: Satreskoba Polres Bangkalan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria bernama Masyhur (50) warga Desa Janteh Kecamatan Kwanyar, Bangkalan ditangkap setelah kedapatan menyimpan belasan klip sabu. Ia nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup 8 anaknya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pelaku sengaja menjual sabu karena masalah ekonomi. Menafkahi keluarga dengan cara yang salah itu ditempuh pelaku hingga membuatnya mendekam dipenjara.

"Pelaku ini punya 8 anak sehingga kebutuhan ekonominya banyak. Namun caranya salah karena dengan melakukan pekerjaan haram. Sehingga pelaku harus bertanggung jawab," ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Janteh Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Saat digeledah, di dalam kamarnya ia menyimpan 18 klip sabu dengan berbagai ukuran yang siap diedarkan.

"Petugas menemukan 18 klip sabu siap edar dari rumah pelaku," tambahnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Belasan klip tersebut juga sudah dikelompokkan sesuai harga edar. Yakni Rp200 ribu dan Rp150 ribu untuk paket sabu ukuran kecil. Selain itu juga terdapat sabu seberat 3,20 gram yang disimpan pelaku.

"Jadi puluhan klip itu ditaruh dalam dompetnya dan akan dijual ke pembeli. Dari BB yang ditemukan, beberapa klip ditaruh didalam kantong bertulis 200 dan 150," imbuhnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Akibat perbuatan tersebut, kini pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.