Pixel Codejatimnow.com

Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa Bagi Wahyu Kenzo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo yang saat ini ditahan.

"Tidak ada previlege atau perlakuan khusus. Sama dengan tahanan narkoba, pencurian, dan sebagainya," ujar Buher-sapaan akrab Budi Hermanto, Selasa (14/3/2023).

Buher menambahkan bahwa Wahyu Kenzo akan berada di tahanan mapolres sampai 20 hari sejak ditetapkan tersangka.

"Tapi bisa kita perpanjang 40 hari kalau penyidikan belum rampung," bebernya.

Baca juga:
Sidang Wahyu Kenzo Ditunda, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Ahli Langsung

Disinggung adanya upaya penangguhan, Buher menyebut hingga saat ini belum ada. Namun bila ada surat pengajuan penangguhan penahanan, maka penyidik akan melihat alasannya.

"Misal ada, kami akan gelar perkara, kita lihat alasan subjektif dan objektifnya. Baru nanti diputuskan," paparnya.

Baca juga:
Upayakan Restitusi Korban Wahyu Kenzao, Polresta Malang Kota Gandeng LPSK

Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka atas kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang merugikan korban mencapai Rp9 triliun. Membernya bahkan disebut 25 ribu, tersebar di Indonesia, Eropa hingga Arab.