jatimnow.com - Polresta Malang Kota gandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya restitusi atau pengembalian kerugian para korban trading ilegal Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut. Pihaknya berupaya sebelum vonis pengadilan restitusi bisa dilakukan.
"Ini lagi dikomunikasikan dengan LPSK. Harapan saya apakah bisa sebelum atau pun setelah vonis untuk bisa direstitusi kepada korban-korban," kata Buher sapaannya, Minggu (9/4/2023).
Terlebih petugas sudah melakukan pengamanan aset-aset Wahyu Kenzo seperti 9 kendaraan, 3 rumah di Perumahan Grand Permata Jingga 2.
Baca juga:
Sidang Wahyu Kenzo Ditunda, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Ahli Langsung
"Bahkan pengembangan terus dilakukan sehingga tidak menutup kemungkinan bakal ada aset lain yang disita," urainya.
Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditangkap Polresta Malang Kota, Selasa (7/3/2023). Dia merupakan bos robot trading ATG yang dipegang oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama.
Baca juga:
Ungkap Kasus Wahyu Kenzo, Ketua BPKN: Bisa Jadi Ada Money Laundry Pejabat
Penangkapan crazy rich ini terkait kasus penipuan yang menimpa sekitar ratusan korban yang menjadi investor dengan meraup keuntungan sekitar Rp9 triliun dari jumlah korban sebanyak 25 ribu orang baik dalam maupun luar negeri.