Pixel Codejatimnow.com

Partai ini Tak Punya Caleg di Dapil 2 dan 5 Banyuwangi

Editor : Arif Ardianto  
Gambar daftar Caleg di KPU Banyuwangi
Gambar daftar Caleg di KPU Banyuwangi

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum Banyuwangi menyebut salah satu partai tidak mempunyai Calon Legislatif (Caleg) di dua daerah pemilihan, yakni Dapil 2 dan 5.

Pasalnya sejumlah persyaratan tidak dapat dilengkapi, sehingga dari 616 Bacaleg yang mendaftar, 24 diantaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Devisi Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Suherman mengatakan, salah satu partai tersebut yang tidak mempunyai Caleg di Dapil 2 dan 5 yakni Partai Garuda.

"Dengan demikian Caleg-caleg yang TMS di Dapil 2 dan 5 itu sudah selesai (tidak dapat mengikuti pemilihan legislatif 2019)," kata Suherman kepada jatimnow.com, Selasa (14/8/2018).

Setelah itu, lanjut Herman, KPU mulai tanggal 12-21 Agustus membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap 592 orang yang ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).

Apabila nantinya terdapat 3 kriteria yang mengakibatkan salah satu Caleg tersebut TMS, maka partai yang bersangkutan dapat melakukan pergantian.

"Masukan atau tanggapan yang mengakibatkan Caleg TMS bisa diganti, meninggal dunia bisa diganti. Dan untuk yang kategori mengundurkan diri ini bisa diganti apabila mengganggu kuota keterwakilan perempuan," paparnya.

Sementara itu, Herman menambahkan, dari 14 Partai Politik yang mendaftarkan Bacaleg, semua penghubung partai (Liaison Officer) telah dimintainya tanda tangan serta stempel partai terhadap nama-nama Caleg.

"Untuk yang kosong-kosong itu sudah tidak bisa karena memang nggak melengkapi," sebutnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto



Baca juga:
2 Periode di DPRD Sidoarjo, Warih Andono Rawat Kepercayaan Masyarakat Modal Maju Pileg 2024