Pixel Code jatimnow.com

Wacana Perubahan Dapil, KPU Kota Probolinggo Lakukan Kajian

Editor : Bramanta  
KPU Kota Probolinggo saat melakukan rapat pleno. (Foto: instargam kpuprobolinggokota)
KPU Kota Probolinggo saat melakukan rapat pleno. (Foto: instargam kpuprobolinggokota)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo mulai mengambil langkah menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Mereka tengah mengkaji penataan dan potensi perubahan Daerah Pemilihan (Dapil), merespons dinamika kependudukan serta evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa penataan daerah pemilihan merupakan salah satu tahapan krusial yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Langkah penyesuaian ini didasari oleh beberapa faktor, di antaranya pergerakan jumlah penduduk, adanya pemekaran wilayah, serta evaluasi terhadap potensi ketimpangan alokasi kursi legislatif antar dapil yang sempat terjadi pada Pemilu 2024.

"Penataan daerah pemilihan memang menjadi salah satu tahapan Pemilu yang harus dilakukan oleh kami sebagai penyelenggara Pemilu," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Sebagai acuan, ia mencontohkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada periode tersebut, dinamika wilayah sempat memicu penyesuaian struktur dapil di berbagai daerah, seperti dari yang semula 3 dapil menjadi 5 dapil.

Dalam menjalankan proses penataan dapil, KPU memastikan setiap kebijakan tidak diambil secara sembarangan. Radfan menegaskan bahwa pihaknya wajib mempedomani tujuh prinsip penataan dapil yang diatur secara ketat.

Prinsip pertama adalah kesetaraan nilai suara atau equal voting power. Prinsip kedua berkaitan dengan ketaatan pada sistem pemilu proporsional untuk menjaga sifat proporsionalitas pemilu agar kursi DPRD yang diperebutkan di setiap dapil memiliki batas minimal dan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:
KPU Tulungagung Kaji Wacana Perubahan Dapil Untuk Pileg Mendatang

Selanjutnya pada prinsip ketiga, alokasi jumlah kursi di suatu dapil harus dibuat sebanding dengan jumlah penduduk. Prinsip keempat adalah integralitas wilayah yang memperhatikan keutuhan wilayah administratif seperti batas kecamatan atau kelurahan di Kota Probolinggo agar tidak terpecah dan mampu mengakomodasi kepentingan wilayah secara komprehensif.

Prinsip kelima menekankan cakupan wilayah yang sama. Prinsip keenam yaitu kohesivitas sosial budaya yang mewajibkan perhatian terhadap kesamaan kondisi sosial, budaya, adat istiadat, sejarah, dan ikatan emosional masyarakat. Terakhir, prinsip ketujuh adalah berkesinambungan atau sustainability, untuk menjaga kesinambungan penataan dari pemilu sebelumnya di mana perubahan hanya dilakukan jika terjadi pergeseran data atau kondisi wilayah yang signifikan.

"Selain prinsip teknis, KPU Kota Probolinggo juga menegaskan adanya batasan kewenangan yang jelas dalam proses penataan dapil ini," tegasnya.

Baca juga:
KPU Kota Probolinggo Tetapkan 181 Ribu Pemilih, Mayangan Terbanyak

Mengingat struktur ketatanegaraan yang berjenjang, kewenangan penataan disesuaikan dengan tingkatan lembaga legislatifnya.

"Kalau DPR RI merupakan kewenangan pusat, tingkat provinsi adalah kewenangan provinsi, dan kewenangan kota hanya menata dapil untuk kota saja," pungkasnya.