Pixel Codejatimnow.com

UKWMS dan Kementerian ATR/BPN Ciptakan Kampus Pusat Studi PTSL

Editor : Rochman Arief  Reporter : Farizal Tito
Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni usai melakukan penandatanganan MoU dengan UKWMS (foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com).
Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni usai melakukan penandatanganan MoU dengan UKWMS (foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com).

jatimnow.com - Fakultas Bisnis Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, menyelenggarakan kuliah umum ATR/BPN Goes to Campus mengangkat tema Universitas Hadir Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Pendaftaran Tanah.

Kegiatan yang diawali dengan kerja sama antara UKWMS dengan kantor wilayah ATR/BPN itu digelar di ruang A301 UKWMS Kampus Dinoyo, Selasa (21/3/2023). Hal ini sebagai implementasi dukungan kampus bagi suksesnya pendaftaran aset lahan masyarakat.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, serta Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Ir. Herjon Panggabean sebagai pembicara.

Koordinator Program IBM-FB UKWMS, Dr. Wahyudi Wibowo mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjadi forum sosialisasi Program Prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

"Juga sebagai sarana diskusi akademis, khususnya terkait upaya percepatan pencapaian target PTSL beserta implikasinya bagi dunia bisnis,” jelas Dr Wahyudi.

Sebagaimana diketahui, jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah. Terlebih pada kalangan masyarakat, baik antar-keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).

Baca juga:
Minuman Kesehatan Vilberry Ciptaan Mahasiswa UKWMS Cocok Pelihara Kesehatan Mata

"Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki," urainya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni menambahkan lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.

"Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan PTSL," ungkap Raja Juli Antoni.

Baca juga:
UKWMS Dorong Warga Kediri Sanggup Ciptakan Yoghurt dan Keju

Ia menjelaskan bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, atau nama lain yang setingkat dengan itu.

"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," kata Raja Juli Antoni.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.