Pixel Codejatimnow.com

Penjual Preloved di Banyuwangi Terancam Bangkrut, Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Eko Purwanto
Stan baju bekas milik Raudatul Nurzanah (22), salah satu pemilik toko baju bekas di Jalan KH Imam Bahri, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)
Stan baju bekas milik Raudatul Nurzanah (22), salah satu pemilik toko baju bekas di Jalan KH Imam Bahri, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Larangan impor baju bekas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dampak logisnya mulai dirasakan pedagang pakaian bekas di Banyuwangi.

Wirausahawan preloved itu takut usahanya bangkrut karena tak bisa membeli baju bekas impor untuk dijual kembali.

Di Banyuwangi, pangsa pasar pakaian bekas peminatnya berasal dari generasi Z. Penjualnya juga didominasi anak muda zaman now.

Perasaan was-was karena ancaman bangkrut turut melanda, Raudatul Nurzanah (22), salah satu pemilik toko baju bekas di Jalan KH Imam Bahri, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Belum genap setahun memulai bisnis, malah terancam tutup karena tak bisa kulakan.

"Jujur, saya masih baru di bisnis ini, baru tahun ini. Mana sudah keluar uang banyak," katanya.

Raudatul merinci, untuk modal barang dagangannya saat ini sudah menghabiskan uang senilai Rp10 juta. Uang sebanyak itu, dibuat Raudatul untuk membeli dua karung pakaian bekas.

"Itu tidak bisa dijual semua, ada yang disortir. Dari dua bal itu yang saya anggap layak dijual sekitar 400 sampai 500 potong pakaian dan celana," terangnya.

Modal sebesar Rp10 juta yang sudah dikeluarkan itu, jelas dia, belum termasuk biaya laundry ratusan potong pakaian bekas itu. Untuk bisa dijual, pakaian harus dipastikan bersih.

“Belum biaya kontrak dan lain-lain, makanya saya takut usaha ini gulung tikar,” ujarnya.
Selama ini, Raudatul mengaku menggantungkan hidupnya dari bisnis baju bekas impor. Dan jadi sumber pemasukan inti bagu keluarganya.

Baca juga:
Larangan Impor Pakaian Bekas, Wagub Jatim Emil Dardak Siap Audiensi dengan Penjual

“Saya lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), kebetulan belum dapat sekolah buat ngajar. Jadi sumber pemasukan untuk keluarga dari jualan pakaian beka sini,” ungkapnya.

Meski ada larangan penjualan pakaian bekas impor, para pedagang di Banyuwangi masih bisa bernapas lega.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi masih belum mendapat petunjuk teknis untuk menindak para pengusaha penjual pakaian bgekas itu.

“Sampai saat ini belum (rencana penindakan). Karena petunjuk teknisnya belum ada,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, R Nanin Oktaviantie.

Menurut Nanin, setiap ada kebijakan yang datang dari pemerintah pusat, akan ada petunjuk teknis yang harus dilakukan di tingkatan kabupaten dan kota.

Baca juga:
Menteri Perdagangan Musnahkan Pakaian Bekas Impor dari Korea

“Kami sudah mencari-cari informasi soal itu, tapi di tingkat kabupaten kota belum ada,” terangnya.

Nanin menyebut, petunjuk dari Kementerian Perdagangan itu sangat penting, agar tidak salah mmelangkah

“Kami tidak bisa bertindak tanpa ada petunjuk dari pusat, bila petunjuk sudah ada akan kita informasikan,” katanya.