Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus 6 Pecandu Sabu di Surabaya Berkat 'Nyanyian' Pengedar

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Delapan tersangka saat berada di mapolsek Tegalsari Surabaya
Delapan tersangka saat berada di mapolsek Tegalsari Surabaya

jatimnow.com - Mengembangkan satu kasus narkoba, polisi berhasil menangkap 8 orang tersangka di wilayah Surabaya pusat.

8 orang ini adalah hasil pengembangan dari kasus dua tersangka bernama Fathor (23) dan Fahrul Amin (24) warga asal Keputran Panjunan Gang 3 Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, di awal bulan Agustus berhasil mengungkap dua tindak pidana Narkotika, setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu kepada Fathor dan Fahrul Amin di daerah Keputran Panjunan.

"Kami mendapatkan informasi intelejen bahwa disana sering terjadi transaksi. Kita melakukan pendalaman dan benar pada saat di kediamannya kita berhasil menemukan serbuk putih di dalam pipet kaca sekitar 3,05 gram sabu," jelas David kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).

David mengatakan, dari pengakuan tersangka ada yang unik yakni dalam pemakaiannya botol plastik yang digunakan menghisap di masukkan mainan aquarium untuk berfantasi.

"Manik-manik kecil dari plastik yang biasa digunakan di dalam aquarium ini mereka gunakan untuk berfantasi karena saat dilihat mereka menganggapnya unik,nserasa di laut," ujar David.

Menurut pengakuan dari salah satu pelaku bernama Fathor, ia sudah dua tahun melakukan transaksi barang haram ini, dan sudah sebanyak 50 gram total yang ia jual. Selain sebagai pengedar ia juga sebagai pemakai.

"Sudah dua tahun, sudah sebanyak 50 gram terjual," akunya.

Ia juga mengatakan fantasi yang ia buat adalah hasil dari inspirasinya setelah melihat di internet.

"Itu mainan adik yang saya pakai," ujarnya.

Dari hasil pengembangan itu polisi berhasil menangkap 6 tersangka lainnya antara lain, Faris Alfatoni (23), Didik Dwijayanto warga Jalan Dupak Jaya (22), M Jainuri (25), Rosi Ardaka warga asal Jalan Dupak (25) warga asal Wonorejo, Mustofa dan Djumaat.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,05 gram sabu, 2 timbangan elektrik, 2 poket sabu pahe,13  butir pil koplo doble l, seperangkat alat hisap sabu dan uang Rp 90 ribu, 2 HP ( 1 Hp merk oppo dan Hp merek lenovo yang pada saat dilakukan penangkapan disimpan didalam kamar tersangka.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto




Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir