Pixel Code jatimnow.com

Optimalkan Peran PK Sebagai Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan Pemasyarakatan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari (kiri) saat Penilaian Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional PK dan Asisten PK (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari (kiri) saat Penilaian Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional PK dan Asisten PK (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik, diperlukan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai ujung tombak penerapan KUHP baru dan UU Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari usai dimulainya Penilaian Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional PK dan Asisten PK, Senin (3/4/2023).

Menurut Imam, UU KUHP dan Pemasyarakatan baru ini mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

"Dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan termasuk penerapan restorative justice yang menjadi roh dari KUHP baru," jelasnya.

Kedua UU baru tersebut juga tidak lagi menempatkan Pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

"Pemasyarakatan sudah menjadi bagian dari sistem mulai dari tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi," kata Imam.

Baca juga:
Berikan Pelayanan Prima, Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM

Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa peran PK sangat penting. Karena menjadi agen utama dalam setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana.

"PK tidak boleh hanya di belakang meja saja, tetapi harus benar-benar melakukan pembimbingan kepada klien, menulis penelitian kemasyarakatan yang berkualitas dan menyusun program pembinaan yang tepat," tegasnya.

Melalui penilaian dan pengujian kompetensi kepada PK dan Asisten PK, diharapkan mampu menunjukkan kualitas terbaiknya. Sekaligus menjadi motivasi bagi pegawai untuk terus belajar dan mengembangkan diri, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca juga:
Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat & Keterampilan Tes WPFK

"Hasil dari Penilaian Kompetensi tersebut dapat menjadi acuan bagi pengembangan karir pegawai, sehingga mereka dapat meningkatkan kinerja dan kontribusinya di lingkungan kerja," papar dia.

Dari Jatim, terdapat 16 PK yang mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan. Mereka mengikuti ujian secara daring dari Ruang Airlangga Kanwil Kemenkumham Jatim.

Dengan hasil penilaian kompetensi yang akurat dan obyektif, diharapkan bahwa para PK dan APK dapat dinaikkan jabatannya sesuai dengan prestasi dan kompetensinya," pungkas Imam.