Pixel Code jatimnow.com

Demokrat Pasuruan dan Bangkalan Ajukan Perlindungan Hukum, Tolak Moeldoko

Editor : Rochman Arief   Reporter : Moch Rois Fathor Rahman
Sekretaris DPC Demokrat Bangkalan, Muhammad Ali Fahmi saat menyampaikan kontra memori di PN Bangkalan. (foto: Fathor Rahman.jatimnow.com)
Sekretaris DPC Demokrat Bangkalan, Muhammad Ali Fahmi saat menyampaikan kontra memori di PN Bangkalan. (foto: Fathor Rahman.jatimnow.com)

jatimnow.com - Gerbong perlawanan terhadap upaya Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Jawa Timur masih berlanjut. Setidaknya dua DPC Partai Demokrat dari Pasuruan dan Bangkalan, tegas menolak upaya Moeldoko.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bangil Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan kader Demokrat ini untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung RI melalui PN Bangil, untuk Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas gugatan kubu Moeldoko.

"Saya Ketua DPC Partai Demokrat bersama jajaran pengurus dan kader, memperjuangkan Mas AHY sebagai ketua umum yang sah. Kami sama sekali tidak mengakui Moeldoko yang ingin merebut Partai Demokrat dari Mas AHY," jelas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan, Naufal Alghifary.

Naufal menyatakan jika kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sah adalah kubu AHY, karena telah mendapat SK Kemenkumham. Di satu sisi, kubu Moeldoko malah mengajukan PK pada 3 Maret 2023 atas putusan kasasi MA.

Padahal pada tahun 2021 lalu, lanjut Naufal, kubu Moeldoko secara ilegal dan tidak sesuai AD/ART melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan, Naufal Alghifary. (foto: Moch Rois/jatimnow.com)Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan, Naufal Alghifary. (foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Di tempat berbeda, DPC Partai Demokrat Kota Pasuruan juga melakukan upaya yang sama. Kader partai berlambang Mercy itu juga menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan bagi AHY, Ketum DPP Partai Demokrat, ke MA melalui Pengadilan Negeri Pasuruan.

Baca juga:
Gus Hans Dampingi Risma di Pilgub Jatim, Emil: Ini Ruang Penyaluran Hak Politik

Pemandangan serupa juga terjadi di Pulau Garam. Kali ini kader DPC Demokrat Bangkalan kubu AHY menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Sekretaris DPC Demokrat Bangkalan, Muhammad Ali Fahmi mengatakan pihaknya mendatangi PN Bangkalan untuk menyampaikan penolakan dengan mengajukan kontra memori.

"Kontra memori ini untuk menolak pengajuan PK dari KSP Moeldoko, hal ini perlu kami lakukan sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai kader demokrat," ujarnya, Rabu (5/4/2023).

Ia mengatakan, pihaknya juga mengutuk keras adanya pengajuan PK dari Moeldoko yang dinilai sebagai upaya penjegalan terhadap partainya.

Baca juga:
Subandi - Mimik Direkom Demokrat Maju Pilbup Sidoarjo 2024

Itu sebabnya, DPC Demokrat Bangkalan akan terus melakukan upaya menjaga sekaligus mengawal AHY sebagai ketua umum yang sah.

Ali Fahmi berharap, adanya penyerahan kontra memori ini bisa ditindaklanjuti hingga Mahkamah Agung untuk menghasilkan keputusan yang menggagalkan pengajuan PK kubu Moeldoko.

"Tujuannya agar bisa mengagalkan pengajuan PK dari kubu Moeldoko," imbuhnya.

Sementara itu, Humas PN Bangkalan, Putu Wahyudi mengaku telah menerima surat kontra memori yang diajukan DPC Demokrat Bangkalan. Ia juga mengaku akan segera memproses surat tersebut.