jatimnow.com - Guna mengantisipasi kemacetan pada Lebaran tahun 2023 nanti truk bertonase berat dan angkutan barang dilarang melintasi jalur mudik.
Selain itu, larangan ini dipergunakan untuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas.
"Surat edaran dari menteri perhubungan, mulai tanggal 17 April sampai 23 April, itu untuk kendaraan, selain yang mengangkut pupuk, sembako, BBM, hewan ternak, pengantar uang sebagainya, itu tidak bisa melintas," ungkap, Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan demikian juga pada arus balik, kendaraan bertonase berat, juga tidak diperbolehkan melintas.
Baca juga:
Sopir Bus SMP PGRI Wonosari Malang Ditetapkan Tersangka, Ini Dasarnya
"Demikian juga di arus balik, mulai tanggal 27 April sampai 1 Mei, itu sama seperti itu, dilarang melintas," katanya.
Ia menegaskan, bila diketemukan adanya kendaraan bertonase berat yang melintas pada tanggal yang ditentukan maka, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Baca juga:
Polisi Selidiki Kematian Petinju Porprov Jatim 2023 asal Bondowoso
"Akan ada penindakan dari lalu lintas, ETLE sudah jalan, dan kalau memang seperti itu, penindakan manual juga akan dilakukan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-57922-selama-arus-mudik-lebaran-truk-dilarang-beroperasi-kecuali