Pixel Code jatimnow.com

Kemenkumham Jatim Usulkan 70 Persen Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zain Ahmad
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. (Foto: Humas kemenkumham Jatim)
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. (Foto: Humas kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 15.408 narapidana di 39 Lapas dan Rutan jajarannya untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2023. Jumlah itu sama dengan 70 persen jumlah narapidana di Jatim yang mencapai 22.036 orang.

Dari proyeksi tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyelesaikan berkas administrasi untuk 14.594 narapidana yang diusulkan remisi. Rinciannya, untuk yang diusulkan Remisi Khusus I (masih ada sisa hukuman) sebanyak 14.473 orang. Sedangkan Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) sebanyak 121 orang.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan bahwa saat ini jajarannya masih terus bekerja untuk memenuhi data-data administratif.

"Karena sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan yang terbaru, dalam pengusulan remisi perlu dilampirkan hasil assesment terbaru," ujarnya, Sabtu (15/4/2023).

Pria asal Pamekasan ini menjelaskan bahwa proses assesment itu dilakukan sejak awal warga binaan masih berstatus sebagai tahanan yang baru memasuki Lapas/ Rutan.

"Awal masuk harus melalui assesment juga, yaitu menggunakan instrumen sistem penempatan narapidana, salah satu tujuannya untuk mengetahui kecenderungan pola sosialisasi tahanan," jelas Imam.

Setelah statusnya berubah menjadi narapidana, petugas akan kembali melakukan assesment. Yaitu melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca juga:
Rapat Pemadanan Data PPNS, Langkah Kemenkumham Sinkronisasi Data di Jatim

"Narapidana di-assesment sebulan sekali. Tujuannya mengukur sejauh mana perkembangan perubahan perilaku mereka," tambahnya.

Tujuan akhirnya adalah untuk mengetahui penurunan tingkat risiko.

"Kalau dulu yang penting tidak masuk register F, diusulkan. Sekarang tidak bisa, harus melalui SPPN," tegas Imam.

Baca juga:
Komisi XIII Kunker Spesifik ke Jatim Gali Data Primer Keimigrasian yang Faktual

Banyaknya warga binaan dan terbatasnya petugas atau asesor inilah yang membuat proses pengusulan dilakukan bertahap.

"Saat ini asesor-asesor dan wali pemasyarakatan kami sedang bekerja, sedang memproses pemenuhan data administrasi sekitar 814 narapidana yang belum ikut assesment," tandasnya.

Jumlah itu, masih bisa bertambah. Mengingat proses keluar-masuknya narapidana di Jatim sangat dinamis. Saat ini ada sekitar 27.761 warga binaan di Jatim. Dari jumlah itu, 5.725 diantaranya masih berstatus sebagai tahanan.