jatimnow.com - Menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke 73, Lapas Lowokwaru, Kota Malang memberikan usulan remisi kepada 1.325 narapidana dari total 2.833 jumlah narapidana yang menghuni Lapas.
Kalapas Lowokwaru Farid Junaedi mengatakan 1.325 napi yang mendapatkan remisi dikelompokkan menjadi tiga golongan.
"Mereka yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 1259 orang, sedangkan yang mendapatkan RU II 15 orang dan Remisi Pidana Khusus sebanyak 51 orang," ungkap Farid.
Untuk remisi umum I Farid menuturkan membaginya dalam enam bagian sesuai jumlah remisi bulanan yang diberikan. Penerima remisi satu bulan berjumlah 428 narapidana.
Remisi dua bulan diberikan kepada 366 narapidana, Remisi tiga bulan diberikan kepada 187 warga binaan, Remisi empat bulan diberikan kepada 130 narapidana, Remisi lima bulan diberikN kepada 61 narapidana dan Remisi enam bulan diberikan kepada 87 narapidana.
"Untuk remisi umum II atau remisi bebas langsung ada 11 narapidana dengan rincian yang mendapat remisi dua bulan ada satu napi dan tiga bulan diberikan ke tiga napi," terang Farid ditemui jatimnow.com, Jum'at (17/8/2018).
Terkait pemberian remisi khusus sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 setidaknya ada 35 narapidana yang menerima remisi dengan variasi berbeda - beda mulai dari dua bulan hingga lima bulan masa remisi.
"Ada 35 narapidana selama satu bulan, dua bulan diberikan kepada lima narapidana, tiga bulan pada delapan narapidana, empat bulan diberikan kepada dua narapidana dan lima bulan diberikan pada satu narapidana," terangnya.
Menariknya sebelum menerima remisi para narapidana beragama Islam mengenakan pakaian putih - putih melakukan Salawatan terlebih dulu. Tujuannya, hal tersebut merupakan ungkapan rasa syukur atas semua pemberian yang maha kuasa.
"Sementara untuk yang beragama lain, berdoa menurut kepercayaan masing-masing," pungkasnya.
Reporter: Avirista Midaada
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
URL : https://jatimnow.com/baca-5818-remisi-hari-kemerdekaan-11-napi-di-malang-bebas