Pixel Codejatimnow.com

Ini Tujuh Poin Kesepakatan Gubernur Jatim dan Buruh, Khofifah: Mintanya 100 Dikasih 120

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Ni'am Kurniawan
Gubernur Khofifah menyapa masa aksi buruh pada peringatan Hari Buruh Sedunia. (Foto-foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Gubernur Khofifah menyapa masa aksi buruh pada peringatan Hari Buruh Sedunia. (Foto-foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyapa ratusan masa aksi dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Senin (1/5/2023) sore.

Gubernur Khofifah didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Hermanto, Sekdaprov Jatim Adhi Karyono, perwakilan Pangdam V/Brawijaya serta Kajati Jatim.

Sebelumnya, ia bersama enam perwakilan serikat buruh telah menggelar audiensi di Ruang Kertanegara, Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. Dari mediasi itu, Khofifah mengabulkan tujuh dari enam tuntutan para buruh.

"Yang menjadi rekomendasi perwakilan panjenengan sudah merumuskan enam item, tapi yang kita sepakati tujuh item, jadi mintanya 100 dikasih 120, mari kita kawal bersama, ingatkan saya jikalau ada yang telat pelaksanaannya, ingatkan saya," kata Khofifah dihadapan buruh.

Ia berharap, hubungan harmonis antar buruh bisa berjalan dan bersiring dengan program yang dicanangkan Pemprov Jatim.

"Kami semua mengucapkan selamat Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2023 mudah-mudahan seluruh harmoni diantara hubungan industrial, antara buruh, pengusaha, dan pemerintah terus bisa kita tingkatkan," ucap Khofifah.

Menariknya, diawal sambutan Khofifah juga sempat membakar semangat ratusan buruh dengan yel-yel. "Hidup buruh ... hidup buruh...," teriak Khofifah, disambut teriakan buruh "Hidup ... hidup ...," jawab mereka.

Berikut isi tujuh poin kesepakatan buruh dengan Pemprov Jatim:

Baca juga:
Pj Gubernur Adhy Janji Akomodir Tuntutan Buruh saat Aksi May Day di Surabaya

1. Meminta kepada Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk melakukan perubahan pada ketentuan di UU No. 6 tentang Cipta Kerja khususnya tentang kesejahteraan buruh.

2. Meminta kepada DPRD untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah terkait jaminan pesangon.

3. Gubernur akan mengkoordinasikan dengan pemerintah kab/kota untuk pembiayaan jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin khususnya pada buruh yang mengalami proses pemutusan hubungan kerja.

4. Meminta kepada Ibu Gubernur memerintahkan kepada Kadisnakertrans Prov. Jatim melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS (Disnakertrans Prov. Jatim).

Baca juga:
Peringati May Day, Buruh di Candi Sidoarjo Belajar Melukis

5. Meminta kepada Ibu Gubernur untuk memerintahkan kepada Kadisnakertrans Prov. Jatim untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang telah diketahui oleh publik di Jawa Timur.

6. Meminta kepada Ibu Gubernur memerintahkan kepada Kadisnakertrans Prov. Jatim untuk mengevaluasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan di Jawa Timur.

7. Meminta kepada Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 rencana pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang Rokok dan Hasil Tembakau yang disamakan dengan narkoba.