Pixel Codejatimnow.com

Polemik di Internal Universitas Islam Lamongan Makin Meruncing

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Universitas Islam Lamongan - (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Universitas Islam Lamongan - (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menyandang predikat kampus swasta terkemuka di Kota Soto, Universitas Islam Lamongan (Unisla) justru diselimuti polemik internal saat peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023.

Hal itu tidak lepas dari polemik yang terjadi antara para dosen, dalam hal ini pimpinan fakultas dan pihak yayasan yang bermula dari pengangkatan Penanggungjawab (Pj) Rektor Unisla, Rabu (5/4/2023) lalu.

Saat itu, pelantikan AKBP Dody Eko Wijayanto sebagai Pj Rektor menggantikan Dr. Bambang Eko Muljono mendapat penolakan keras hingga memicu serangkaian aksi mahasiswa dan dosen.

Hingga saat ini, polenik itu tak kunjung mereda. Alih-alih mendapat solusi, masalah ini malah kian runyam hingga berbuntut laporan polisi terkait adanya akte notaris yang dibuat berdasar keterangan palsu.

Penasihat Hukum Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri, Sudarmadi menyebut bahwa ada sejumlah pihak yang bertindak menyalahi aturan dan keputusan yayasan. Salah satunya dengan mengubah susunan pembina yayasan.

"Muncul akta notaris yang memuat perubahan susunan pembina YPPTI Sunan Giri berdasarkan rapat di bulan Desember 2022. Kami ambil upaya hukum dan saat ini tengah dalam penanganan," jelas Sudarmadi, Selasa (2/5/2023).

Baca juga:
Lagi, Beredar Kuitansi Seragam Sekolah Mahal di Tulungagung

Alasannya, beber Sudarmadi, rapat terbatas yang telah digelar tidak memenuhi kuorum dan juga tidak ada kesepakatan antara anggota pembina YPPTI untuk merubah susunan maupun menambah Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan yang telah ada sebelumnya.

"Rapat tersebut juga tidak terdapat Notulen Rapat, dan anggota pembina atas nama H. Ujang Irawan dengan tegas menolak penambahan anggota Dewan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan," bebernya.

Dalam akta notaris yang diperkarakan itu, urai Sudarmadi, berisi bila masa jabatan rektor Dr. Bambang diperpanjang atas dasar pengangkatan pembina yayasan hasil rapat yang tak sesuai kesepakatan.

Baca juga:
Universitas Islam Lamongan Didemo Mahasiswa Buntut Dualisme Kepemimpinan

"Semua sudah clear dan keputusan ketua pengurus yayasan tepat dan final. Sudah ada upaya hukum. Lebih jauh jika keberlangsungan proses belajar mengajar dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Unisla harus tetap berjalan dalam kondisi apapun," paparnya.

Sementara dari pihak dosen, yang terdiri dari pimpinan fakultas di Unisla membuat petisi penolakan terhadap Pj rektor dan pencopotan Dr. Bambang Eko Muljono.