Pixel Codejatimnow.com

Residivis Narkoba di Madura Jual Sabu Dalam Bola Plastik

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Fathor Rahman
Tersangka AP diapit petugas di Polres Bangkalan. (foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com)
Tersangka AP diapit petugas di Polres Bangkalan. (foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengedar narkoba di Bangkalan terus berupaya dengan berbagai cara agar lolos dari pantauan polisi sehingga bisnisnya tetap lancar. Terbaru, polisi berhasil menangkap AP ( 28), warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan, Madura yang menjual sabu diletakan dalam bola plastik.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, tersangka menggunakan bola plastik mainan untuk bertransaksi agar menyamarkan aksinya.

"Jadi tersangka sengaja menggunakan bola plastik supaya transaksi yang dilakukan tidak ketahuan," jelasnya, Kamis (04/05/2023).

Dipaparkan kasat, modus yang dilakukan tersangka yakni meletakan bola plastik berisi sabu di depan rumahnya ketika bertransaksi. "Nanti setelah keduanya membuat kesepakatan, bola itu ditaruh di depan rumah, pembelinya mengambil bola tersebut. Jadi transaksinya tidak mencolok," ujarnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Muhlis juga menyebut, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Tersangka juga diketahui baru bebas dari penjara pada tahun lalu.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita 23 klip berisi sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Mapolres Bangkalan. "Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan jaringan di atas tersangka," pungkasnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Akibat aksi nekatnya itu, tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.