Pixel Codejatimnow.com

Paman Ajak Dua Keponakan Edarkan Sabu di Bangkalan, Iming-iming Imbalan 50 Ribu

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Ketiga tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Ketiga tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar sabu. Ketiganya merupakan satu keluarga yang menjual sabu bersama-sama.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan para pelaku yakni MA (43) serta MK (20) dan MB (18) warga asal Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah. Mereka merupakan paman dan kedua keponakannya.

"Mereka itu satu keluarga. Yang satu paman dan dua pelaku keponakannya," tuturnya, Senin (8/5/2023).

Ia juga mengatakan, dua keponakan tersebut diberikan imbalan oleh MA setiap mengedarkan barang miliknya. Imbalan yang diberikan sebesar Rp50 ribu per hari.

"Dua keponakan tersebut berperan sebagai pengantar barang dengan imbalan Rp50 ribu per hari," imbuhnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Muhlis juga mengatakan, pelaku mengaku sudah menjual barang haram tersebut sejak 6 bulan yang lalu. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu.

"Pelaku membeli sabu sebanyak 1 gram dari salah satu DPO berinisial J untuk dijual kembali," pungkasnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Akibat perbuatan tersebut para pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.