Pixel Codejatimnow.com

Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan Ditunda

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Moch Rois
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf usai mengikuti sidang paripurna.(foto:Mochamad Rois/jatimnow.com)
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf usai mengikuti sidang paripurna.(foto:Mochamad Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rencana sidang paripurna yang membahas pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayan (RTRW) di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan ditunda, Senin (8/5/2023).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi mengatakan jika penundaan tersebut dilakukan karena banyak unsur yang masih belum terpenuhi, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

"Pengesahan RTRW batal karena masih ada unsur yang belum terpenuhi," jelas Andri yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang dikonfirmasi terkait penundaan pengesahan Raperda RTRW ini mengatakan jika Pemkab Pasuruan sangat menghormati keputusan DPRD.

"Saya sangat menghormati apa yang menjadi putusan DPRD," terang Irsyad Yusuf.

Terkait kecurigaan para aktivis yang mengatakan pembahasan Raperda RTRW dilakukan tergesah-gesah dan diduga syarat titipan, Irsyad pun membantah perihal anggapan itu.

Baca juga:
Fraksi PDIP Lempar Pantun ke Eri-Armuji saat Sidang Paripurna DPRD Surabaya

Ia menegaskan jika revisi terkait peraturan daerah soal RTRW ini tidak tiba-tiba, sebab rencana itu sudah digagas sejak tahun 2017 dan menjadi bagian dari dokumen visi misi pemkab dalam rangka mengurangi disparitas wilayah. Selain itu, perumusannya juga mengacu pada ketentutan pemerintah pusat dan provinsi.

Pengesahan Raperda RTRW juga untuk memastikan potensi investasi dan mempertahankan lahan sawah dan lahan sawah dilindungi di Kabupaten Pasuruan.

"Kalau ada hal-hal yang belum sempurna terkait sanksi, kita terima masukan itu dan itu bagus. Terkait hal lain lahan-lahan kawasan militer dan pertahanan itu akan kita koordinasikan," tegasnya.

Baca juga:
DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2022

Irsyad menerangkan jika ada masyarakat yang tidak paham, Pemkab akan transparan dan akan memberikan kesempatan penjelasan. Sebab bagi Irsyad, era saat ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupi.

"Tolong tidak apriori bahwa ini adalah untuk kepentingan investor, kepentingan DPRD atau ini kepentingan Bupati, bukan itu, ini kepentingan masyarakat terutama untuk menjaga disparitas wilayah. dan ini tidak tiba tiba, ini prosesnya panjang," tandasnya.